kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 2 hari lalu
Pengumuman Informasi Tilang
Diberitahukan kepada Pelanggar Tilang pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso, agar segera mengambil barang bukti tilang (STNK/SIM) di Loket Tilang Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan cara :
1. Membawa surat tilang asli (apabila hilang bisa diganti dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian yang memuat Nomor Register Tilang) dan membawa KTP pelanggar.
2. Telah melakukan pembayaran denda tilang melalui platform pembayaran resmi seperti Bank, POS dan e-wallet. (Tunjukkan bukti bayar / screenshot ke petugas tilang saat pengambilan
Catatan :
- Bagi pelanggar tilang ETLE segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari pemblokiran Tanda Nomor Kendaraan anda.
- Informasi layanan tilang hanya bisa diakses melalui situs resmi tilang.kejaksaan.go.id.
| Hari ini | 56 |
| Kemarin | 96 |
| Minggu ini | 1066 |
| Bulan ini | 318 |
| Total | 18981 |