kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 24 hari lalu
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Peringgitan Pendopo Bupati Bondowoso. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bondowoso beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 35 Peraturan Daerah yang masih menggunakan sanksi pidana kurungan, nominal denda tetap, dan istilah "pelanggaran" yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan KUHP baru. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menyusun Pendapat Hukum sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam melakukan harmonisasi dan revisi Peraturan Daerah.
Bupati Bondowoso, H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dukungan hukum yang diberikan serta menegaskan pentingnya penyesuaian Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso semakin kuat dalam mewujudkan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya Bondowoso Berkah.
| Hari ini | 23 |
| Kemarin | 339 |
| Minggu ini | 793 |
| Bulan ini | 696 |
| Total | 25121 |