kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 93 hari lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yusuf Kurniawan Abadi, S.H dan Jaksa Fasilitator, Margaretha Rosa Anjani, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Bondowoso. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu tersangka, keluarga tersangka dan korban.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari expose Mekanisme Keadilan Restoratif Mandiri yang disetujui Kajati Jatim. Dalam expose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Mohammad Hadlori Saied dalam perkara penganiayaan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 466 KUHP.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan proses penyelesaian penanganan perkara oleh Kasi Pidum dilanjutkan arahan Kajari Bondowoso. Acara ditutup dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara kepada tersangka dan pelepasan rompi tahanan serta penyerahan tersangka kepada keluarga.
Dalam arahannya, Kajari Bondowoso menekankan bahwa momen ini merupakan wujud nyata bahwa hukum tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memberikan ruang untuk perbaikan diri.
"Keadilan restoratif bagi Mohammad Hadlori Saied ini mencerminkan dedikasi Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menjalankan supremasi hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula," ungkapnya.
Menutup arahannya, Kajari mengingatkan tersangka agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di masa mendatang. Beliau juga mengajak seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta ketertiban masyarakat melalui pendekatan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
| Hari ini | 309 |
| Kemarin | 125 |
| Minggu ini | 756 |
| Bulan ini | 658 |
| Total | 25096 |