kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 568 hari lalu
Bondowoso, 12 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar sosialisasi Aplikasi Jaga Desa pada Rabu (12/2/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Robusta 1 Sekretariat Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., SI., CIPA, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., serta perwakilan dari Inspektorat, Dinas PMD, camat, kepala desa, dan operator desa se-Kabupaten Bondowoso.
Aplikasi Jaga Desa, yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung RI pada 7 Februari 2025 di Semarang, dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini menjadi langkah strategis mengingat alokasi dana desa pada tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, yang harus dikelola secara tepat sasaran untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan solusi untuk meminimalisir penyimpangan dana desa. "Berdasarkan data Kejaksaan Agung RI, terdapat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam penyalahgunaan dana desa. Aplikasi Jaga Desa hadir sebagai alat pengawasan dan pencegahan korupsi, sekaligus memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan," ujarnya.
Pj Bupati Bondowoso, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., SI., CIPA, juga menyambut baik kehadiran aplikasi ini. "Aplikasi Jaga Desa tidak hanya membantu pemerintah desa dalam mengelola dana secara transparan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Bondowoso dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 12 hingga 13 Februari 2025, dengan dibagi menjadi tiga sesi. Setiap sesi dihadiri oleh sekitar 250 peserta, termasuk camat, kepala desa, dan operator desa. Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber sekaligus memandu pengisian data desa langsung ke dalam aplikasi.
Aplikasi Jaga Desa merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Fitur-fitur unggulannya, seperti pelaporan penyimpangan dan pemantauan real-time, diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan aman, lancar, dan kondusif. Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, diharapkan Kabupaten Bondowoso dapat menjadi contoh dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera.
| Hari ini | 253 |
| Kemarin | 125 |
| Minggu ini | 712 |
| Bulan ini | 612 |
| Total | 25063 |