kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 497 hari lalu
Bondowoso - Kejaksaan Negeri Bondowoso terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Melalui program "Jaksa Menyapa" di Radio Mahardika Bondowoso, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arga Maramba Pandin P.S., S.H., M.H., bersama Calon Jaksa Amanda Vania, S.H., menyampaikan informasi terbaru mengenai tugas dan fungsi Seksi PAPBB, Kamis (23/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arga Maramba Pandin menjelaskan bahwa Seksi PAPBB memiliki peran penting dalam penelusuran, pengembalian, perampasan, pengelolaan, pengendalian, hingga penyelesaian aset atau barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 979 Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024.
"Kami menyadari bahwa wilayah Bondowoso memiliki tantangan geografis yang cukup berat. Oleh karena itu, kami berinovasi dengan layanan pengantaran barang bukti kepada pihak yang berhak," ujar Arga.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga membuka layanan konsultasi hukum secara langsung bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait hukum. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Program "Jaksa Menyapa" ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Bondowoso, khususnya dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.
| Hari ini | 53 |
| Kemarin | 63 |
| Minggu ini | 289 |
| Bulan ini | 289 |
| Total | 16755 |