kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 562 hari lalu
Bondowoso - Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (18/2/2025). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jalan Ahmad Yani No. 82 Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Hadir dalam acara tersebut para pejabat dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, Polres Bondowoso, Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso, Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso, Dinas Kesehatan, serta perwakilan media cetak dan online.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Kegiatan ini berlangsung aman, lancar, tertib, dan terkendali.
Dzakiyul Fikri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bondowoso.
| Hari ini | 275 |
| Kemarin | 125 |
| Minggu ini | 726 |
| Bulan ini | 627 |
| Total | 25074 |