kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 32 hari lalu
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Bondowoso mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso Yusuf Kurniawan Abadi, S.H., beserta staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso. Turut hadir pula unsur Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bondowoso, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Melalui forum diskusi ini, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menjadi sarana penguatan kapasitas aparatur penegak hukum, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dalam implementasi hukum yang hidup di masyarakat dengan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur penegak hukum dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
| Hari ini | 94 |
| Kemarin | 339 |
| Minggu ini | 855 |
| Bulan ini | 759 |
| Total | 25167 |