kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 249 hari lalu
                        Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN). Pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso, telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Bondowoso dan PTPN I Regional 5 (PTPN XII).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H., Hery S. beserta jajaran manajemen PTPN I Regional 5, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Nala Arjhunto, S.H., M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Bondowoso.
Kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum lainnya sebagai tindak lanjut atas permohonan penyelesaian aset yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 5 seluas 40 hektare yang saat ini diokupasi oleh masyarakat sekitar. Penyelesaian permasalahan ini akan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga ditekankan pentingnya menghindari aksi-aksi massa yang kontra produktif yang dapat mengganggu pengelolaan kebun, khususnya tanaman kopi. Sejauh ini, produktivitas kopi di Bondowoso telah diakui sebagai salah satu yang terbesar dan terbaik di Indonesia.
Diharapkan, melalui kesepakatan ini, penyelesaian permasalahan hukum dapat berjalan dengan baik, menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, serta mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di wilayah Bondowoso.
| Hari ini | 15 | 
| Kemarin | 57 | 
| Minggu ini | 69 | 
| Bulan ini | 185 | 
| Total | 7911 |