kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 553 hari lalu
Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali berperan dalam penyelesaian persoalan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan. Pada Jumat, 28 Februari 2026, bertempat di Aula Perum Perhutani KPH Bondowoso, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan hutan dengan para penggarap petak 13 dan 14 RPH Curahdami BKPH Bondowoso.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. M. Dhofir, Administrator Perum Perhutani KPH Bondowoso H. Misbakhul Munir, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bondowoso Zubaedi, serta Kepala Dinas Kehutanan cabang Jember dan Bondowoso. Turut hadir pula Kasi Datun dan Kasi Intel pada Kejari Bondowoso, Kapolsek Curahdami, perwakilan serta para Kasi pada Perum Perhutani KPH Bondowoso, serta para petani penggarap dari Desa Kembangan dan Desa Sumberwaru.
Selama 35 tahun, kawasan tersebut telah diokupasi masyarakat dengan berbagai persoalan dalam pengelolaannya. Melalui pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Bondowoso, telah ditemukan solusi hukum yang dapat diterima dan sesuai dengan regulasi. Solusi tersebut diterapkan dalam pola kemitraan bagi hasil yang saling menguntungkan.
Kegiatan ini sejalan dengan program Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta mendukung program ketahanan pangan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso. Diharapkan, dengan adanya perjanjian ini, pengelolaan hutan dapat lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum bagi para penggarap, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
| Hari ini | 297 |
| Kemarin | 125 |
| Minggu ini | 744 |
| Bulan ini | 646 |
| Total | 25084 |