kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 504 hari lalu
Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus berupaya mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum terkait penguasaan lahan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Kejari Bondowoso, telah dilaksanakan pertemuan terkait persoalan penguasaan lahan seluas 100,4 hektare yang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 5.
Lahan tersebut terletak di Afdeling Kali Gedang, Kali Sengon, dan Sumberejo, yang saat ini masih diokupasi oleh masyarakat. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Dhofir, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., Manajemen PTPN I Regional 5 yang diwakili oleh Herry S. dan jajaran, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bondowoso, Kabag Hukum, Camat Sempol (kawasan Ijen), empat kepala desa, serta Jaksa Pengacara Negara.
Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi hukum yang proporsional dalam penyelesaian permasalahan tersebut serta memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam proses penyelesaiannya. Diharapkan, dengan adanya pertemuan ini, dapat ditemukan jalan tengah yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
| Hari ini | 142 |
| Kemarin | 127 |
| Minggu ini | 425 |
| Bulan ini | 1756 |
| Total | 20180 |