kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 304 hari lalu
Bondowoso – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., pada Jumat (12/09/2025) memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara tindak pidana yang ditangani sejak Februari hingga Agustus 2025. Di antaranya narkotika berupa pil koplo sebanyak ±44.136 butir, sabu-sabu seberat 13,3 gram, serta barang bukti lain seperti senjata api, senjata tajam, bahan peledak, petasan, minuman keras, hingga akun judi online.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong, direndam, hingga diblender, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini menjadi wujud transparansi serta komitmen Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menjalankan fungsi eksekutor, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bondowoso, antara lain perwakilan Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, serta Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso.
| Hari ini | 10 |
| Kemarin | 157 |
| Minggu ini | 445 |
| Bulan ini | 1776 |
| Total | 20198 |