Selamat datang di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Melesat : Menegakkan Keadilan, Efektif, Lugas, Edukatif, Sigap, Akuntabel, Transparan.
Jumat, 04 Sep 2026
humas.kejaribondowoso@gmail.com
085179718415
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bondowoso

BERITA

Ketua Yayasan Al Mustaqimy Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar di Bondowoso

kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 562 hari lalu

Bondowoso, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan terhadap MH, Ketua Pengurus Yayasan dan MDTW Al Mustaqimy, pada Selasa (18/2/2025) pukul 15.00 WIB. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

MH diduga terlibat dalam membantu tersangka IBR, mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

MH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bondowoso.

Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Penahanan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu," ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kejaksaan Negeri Bondowoso berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Proses hukum terhadap MH akan terus diikuti hingga tuntas, dengan tujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat Bondowoso diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Bondowoso

085179718415
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Kel. Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
humas.kejaribondowoso@gmail.com
https://kejari-bondowoso.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 253
Kemarin 125
Minggu ini 712
Bulan ini 612
Total 25063
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bondowoso.