kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 419 hari lalu
Bondowoso, 13 Februari 2025 – Mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, IBR, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (13/2/2025) pukul 11.45 WIB. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Menurut hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, IBR diduga melakukan rekayasa dalam penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
IBR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk memproses hukum tersangka, tetapi juga untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bondowoso, terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi IBR sebagai mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Proses hukum terhadap IBR diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparatur negara lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip good governance.
Kejaksaan Negeri Bondowoso akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
| Hari ini | 46 |
| Kemarin | 60 |
| Minggu ini | 149 |
| Bulan ini | 395 |
| Total | 14213 |