kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 4 hari lalu
Rabu, 24 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yusuf Abadi Kurniawan, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP & KUHAP serta Peluncuran Buku "Menegakkan Hukum Pidana dengan Hati Nurani", bertempat di Ruang Rapat/Vicon Kejaksaan Negeri Bondowoso. Perjalanan KUHP dan KUHAP Nasional dijalankan, sudah saatnya dilihat kembali bukan hanya dari sisi teks dan pasal, tetapi dari sisi cara berhukum yang sesungguhnya.
Tema yang diluncurkan dalam kegiatan ini mengangkat gagasan bahwa hati nurani bukanlah subjektivitas bebas, melainkan kompas moral yang menjaga agar kewenangan pidana tidak kehilangan arah. Tiga pilar utamanya, legalitas, proporsionalitas, dan kemanusiaan, menjadi pengingat bahwa tuntutan yang baik bukanlah yang paling berat, melainkan yang paling adil. Hal ini berakar pada ketentuan KUHP Nasional soal tujuan pemidanaan, dimana kepastian hukum tidak boleh mengorbankan rasa keadilan, dan setiap perkara layak dipertimbangkan dengan mempertimbangkan kesalahan, motif, korban, hingga nilai yang hidup di masyarakat.
Lewat refleksi ini, dalam penegakan hukum yang baik tidak cukup tegas secara formal, tetapi juga harus dipandu oleh hati nurani yang menjunjung keadilan substantif bagi seluruh masyarakat.
| Hari ini | 74 |
| Kemarin | 96 |
| Minggu ini | 1083 |
| Bulan ini | 335 |
| Total | 18992 |