kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 25 hari lalu
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., melaksanakan Sosialisasi dalam Rangka Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso bagi Pemilik Kios dan Toko yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso, Agung Nurhidayat, S.E., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bondowoso, Nala Arjhunto, S.H., M.H., serta para pedagang dan pemilik kios/toko dari Pasar Induk, Pasar Maesan, Pasar Tamanan, dan Pasar Wonosari.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Jaksa Pengacara Negara untuk membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari retribusi pasar. Upaya tersebut difokuskan pada penyelesaian tunggakan sewa kios dan toko yang meliputi 45 unit di Pertokoan Pasar Induk, 10 unit di Pertokoan Pasar Maesan, 8 unit di Pertokoan Pasar Tamanan, dan 10 unit di Pertokoan Pasar Wonosari, dengan total nilai piutang retribusi mencapai kurang lebih Rp450.377.753,00 (empat ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).
Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan pemahaman kepada para pemilik kios dan toko mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah serta melakukan pembaruan Surat Hak Pakai (SHP). Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para wajib retribusi, mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pasar, serta mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bondowoso.
| Hari ini | 75 |
| Kemarin | 339 |
| Minggu ini | 837 |
| Bulan ini | 741 |
| Total | 25149 |