kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 32 hari lalu
Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Jaksa Fungsional Danni Arthana, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Curahdami, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Bea Cukai Jember, Satpol PP, DPRD, serta masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Dalam penyampaian materi, masyarakat diimbau untuk:
✅ Tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.
✅ Mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
✅ Segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Mari bersama wujudkan Bondowoso yang sadar hukum dengan menolak, tidak membeli, dan tidak mengedarkan rokok ilegal.
| Hari ini | 33 |
| Kemarin | 339 |
| Minggu ini | 799 |
| Bulan ini | 702 |
| Total | 25124 |