kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 10 hari lalu
Bondowoso - Senin, 21 September 2026, telah dilaksanakan penyerahan secara simbolis penghentian penuntutan atas perkara anak Ahmad Akbar Habibi bin Mardi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yusuf Kurniawan Abadi, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Margaretha Rosa Anjani, S.H., M.H., Anak, keluarga Anak, penasihat hukum, serta Kepala Desa Jatisari.
Perkara Anak tersebut berkaitan dengan dakwaan kesatu Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau kedua Pasal 262 ayat (2) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, atau ketiga Pasal 262 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pelaksanaan diversi merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mempertemukan Anak, korban, keluarga Anak, serta pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak. Setelah tercapainya kesepakatan diversi pada tanggal 8 September 2026, permohonan atas hasil kesepakatan diversi tersebut kemudian diajukan kepada Pengadilan Negeri Bondowoso dan telah dikabulkan oleh Hakim pada tanggal 15 September 2026. Penyerahan secara simbolis ini menjadi bagian dari pelaksanaan hasil kesepakatan diversi sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam mengedepankan penyelesaian perkara Anak melalui pendekatan yang humanis, restoratif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Anak.
Melalui pelaksanaan diversi, diharapkan Anak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan kehidupan di lingkungan keluarga dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat. Kejaksaan Negeri Bondowoso terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum.
| Hari ini | 97 |
| Kemarin | 104 |
| Minggu ini | 650 |
| Bulan ini | 264 |
| Total | 27564 |