kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 6 jam lalu
Senin, 27 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali hadir dalam program Jaksa Menyapa di Radio Mahardika 91,9 FM dengan mengangkat tema "Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP." Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Yusuf Kurniawan Abadi, S.H., M.H., didampingi Calon Jaksa Amanda Vania, S.H. sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat mengenai perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam dialog interaktif tersebut dijelaskan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum, melainkan merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat. Melalui KUHAP Baru, mekanisme ini kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas, dapat diterapkan pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dengan tetap memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Bondowoso berharap masyarakat semakin memahami bahwa Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun tanggung jawab pelaku. Edukasi hukum seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
| Hari ini | 75 |
| Kemarin | 110 |
| Minggu ini | 274 |
| Bulan ini | 3239 |
| Total | 21502 |