Selamat datang di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Melesat : Menegakkan Keadilan, Efektif, Lugas, Edukatif, Sigap, Akuntabel, Transparan.
Jumat, 05 Jun 2026
humas.kejaribondowoso@gmail.com
085179718415
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bondowoso

BERITA

Kajati Jatim Menyetujui Eskpose Mandiri 9 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 1 hari lalu

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 9 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin ekspose 9 perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, bersama dengan Plh. Aspidum, para Kasi Bidang Pidum, serta Kajari Banyuwangi, Pamekesan, Bondowoso, Tanjung Perak, Kab. Probolinggo, Ponorogo, Kota Kediri, Kota Blitar, Rabu (13/5/2026).

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut terdiri dari:
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 (Tujuh) perkara,
2. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2 (Dua) perkara,

Dalam ekspose yang berlangsung, Wakajati Luhur Istighfar menekankan bahwa setiap usulan pengehentian penunututan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dengan mempertimbangkan substansi keadilan, kemanfaatan, serta dampak nyata yang ditimbulkan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban, memulihkan hubungan para pihak, dan mencegah potensi terulangnya tindak pidana.

Penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan sesuai KUHAP dengan syarat pidana ringan, pelaku pertama kali dan bukan residivis, serta adanya kesepakatan korban dan pelaku. Untuk perkara narkotika, rehabilitasi diberikan sebagaimana prasyarat dalam pedoman Jaksa Agung dan asesmen BNN.

Wakajati juga mengingatkan agar para jajaran melakukan profiling secara cermat sebagai dasar penentuan pidana kerja sosial, sehingga sanksi yang dijatuhkan proporsional, serta memberikan efek jera sekaligus manfaat sosial. Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan mengacu pada MoU Pidana Kerja Sosial serta ketentuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Bondowoso

085179718415
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Kel. Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
humas.kejaribondowoso@gmail.com
https://kejari-bondowoso.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 22
Kemarin 63
Minggu ini 265
Bulan ini 265
Total 16737
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bondowoso.