Selamat datang di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Melesat : Menegakkan Keadilan, Efektif, Lugas, Edukatif, Sigap, Akuntabel, Transparan.
Kamis, 16 Jul 2026
humas.kejaribondowoso@gmail.com
085179718415
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Bondowoso

BERITA

Kejari Bondowoso Tahan Mantri Bank dan ASN Disdukcapil Bondowoso Terkait Kredit Fiktif KUR

kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 365 hari lalu

Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, telah dilakukan press release terkait penahanan para tersangka dalam perkara pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank pemerintah di Bondowoso. Press release tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Bapak Dzakiyul Fikri, SH, MH, yang didampingi oleh Adi Harsanto, SH, MH selaku Kasi Intelijen dan Dian Purnama, SH, MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.

Para tersangka yang ditahan adalah AS yang merupakan mantri pada bank pemerintah, dan AK yang merupakan staf ASN pada Disdukcapil Kabupaten Bondowoso. Peran para tersangka dalam perkara ini yaitu AS sebagai mantri mencari data calon nasabah yang sebagian besar beralamat di Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso dengan usia 60 tahun ke atas untuk diajukan sebagai calon peminjam dana KUR pada bank pemerintah di Bondowoso.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka AS mengajak serta AK selaku staf ASN pada Disdukcapil Kabupaten Bondowoso untuk mencari data nama-nama warga pada database komputer kependudukan dengan usia di atas 60 tahun. Dari data yang diperoleh, sekitar 80 nama nasabah diajukan kredit fiktif melalui mantri tersangka AS. Bahkan terungkap dari sekitar 80 data nasabah tersebut, sejumlah 22 data nasabah yang sudah meninggal dunia juga diajukan untuk pengajuan kredit baru.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AS telah menerima keuntungan tidak sah sekitar Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), sedangkan tersangka AK memperoleh Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap nasabah atau memperoleh total sekitar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Perbuatan persekongkolan jahat ini terungkap dari hasil fakta sidang terdakwa RD dan YN selaku pegawai internal bank pemerintah unit Tapen Kabupaten Bondowoso. Atas dasar keyakinan fakta hukum tersebut, tim penyidik sepakat menaikkan status para perantara selaku peserta sebagai tersangka.

Diharapkan ke depan, modus operandi pengajuan KUR fiktif dengan mengatasnamakan orang lain yang meresahkan tidak akan terjadi lagi. Diharapkan juga ada efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lain untuk tidak melakukan KKN dalam persoalan dana KUR di Kabupaten Bondowoso.

Kejaksaan Negeri Bondowoso

085179718415
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Kel. Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
humas.kejaribondowoso@gmail.com
https://kejari-bondowoso.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 142
Kemarin 127
Minggu ini 425
Bulan ini 1756
Total 20180
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Bondowoso.