kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 360 hari lalu
Bondowoso – Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 pukul 19.15 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, telah dilaksanakan koordinasi dan sinergi bersama dalam pelaksanaan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5853 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Juli 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH, MH, Kasi Intelijen Adi Harsanto, SH, Kasi Pidsus Dian Purnama, SH, MH, Mayor Inf. Tanuri selaku Kasdim 0822 Bondowoso bersama 4 personel TNI dari Kodim 0822 Bondowoso, serta jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejari Bondowoso.
Dalam putusan kasasi tersebut, Terpidana RM dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Jalan Ruas Bata-Tegaljati Tahun Anggaran 2023, dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, disertai denda, uang pengganti, serta biaya perkara sebagaimana tertera dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pada perkara ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah) yang telah dikembalikan ke kas negara.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini tidak lepas dari sinergi dan dukungan TNI Kodim 0822 Bondowoso, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejati Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya beberapa hari lalu. Hal ini sekaligus menjadi implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, di antaranya melalui bantuan personel TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik ini dan berharap sinergi antara Kejaksaan dan TNI ke depan semakin solid dalam rangka penegakan hukum untuk kepentingan masyarakat dan negara.
| Hari ini | 5 |
| Kemarin | 220 |
| Minggu ini | 637 |
| Bulan ini | 979 |
| Total | 19481 |