kejari-bondowoso.kejaksaan.co.id - 50 hari lalu
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yusuf Kurniawan Abadi, S.H. dan Jaksa Fasilitator Margaretha Rosa Anjani, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara virtual bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam ekspose tersebut, permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka Samsuki Alias P. Ais Bin (Alm) Hasan dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Persetujuan pemberian Restorative Justice tersebut diberikan setelah perkara dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka, serta adanya pemulihan terhadap hak korban dan respons positif dari masyarakat.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan, penyelesaian konflik secara damai, dan pemberian kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Kejaksaan Negeri Bondowoso berharap penerapan Restorative Justice dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam mewujudkan hukum yang tidak hanya pasti, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan.
| Hari ini | 181 |
| Kemarin | 181 |
| Minggu ini | 549 |
| Bulan ini | 2526 |
| Total | 20863 |